Menajemen PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM)menegaskan, langkah merjer atau pun akuisisi Indosiar dan SCTV masih memungkinkan batal, jika secara komersial dianggap tidak menguntungkan atau tidak memperoleh izin dari instansi terkait.
Demikian disampaikan Direktur Utama IDKM, Handoko, di Jakarta, Kamis (24/2). Dikatakan, penggabungan usaha dua perusahaan tercatatyang bergerak di bidang media, PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), berpeluang menghapus (delisting) saham IDKM, dari lantai bursa.
Saham IDKM akan melebur kedalam saham SCMA seiring dengan proses penggabungan usaha yang akan dilakukan perusahaan tercatat tersebut. Namun, proses merjer tersebut masih dalam tahap pembicaraan, apakah struktur yang akan diambil adalah merjer ataukah akuisisi.
“Apabila strukturnya adalah merjer, ada indikasi kuat yang akan menjadi surviving company (perusahaan yang akan bertahan) adalah SCMA,” ujar Handoko
Saat ini rencana merjer masih dalam tahap awal. Baik manajemen IDKM dan SCMA, masih melihat berbagai kemungkinan yang bisa dilakukan untuk mensinergikan kekuatan kedua perusahaan tersebut di bidang media. Lanjut Handoko, pembicaraan yang dilakukan juga menyangkut struktur transaksi terbaik dan paling efektif serta efisien, dalam kombinasi bisnis (business combination) untuk memberi hasil optimal bagi pemegang saham.
Pembicaraan itu, menurut Handoko masih sangat dini. “Proses due diligence (uji tuntas) belum dimulai,” tegasnya. Saat ini, manajemen Indosiar baru melakukan tahap finalisasi untukmengangkat para konsultan profesi penunjang pasar modal. Perseroan, lanjutnya juga masih memfinalisasi struktur dan valuasi untuk dikaji oleh penilai independen. Setelah tahapan itu selesai, manajemen baru dapat menyampaikan informasi lebih detil terkait aksi korporasi tersebut. “Untuk proses penunjukan profesi penunjang pasar modal masih dalam proses seleksi,” katanya.
Diharapkan bisa menyelesaikan rencana tersebut sebelum semester II/2011. Dengan begitu, langkah merjer dapat menggunakan laporan keuangan per 31 Desember 2010, baik untuk IDKM, SCMA dan EMTK. (Topsaham )
Filed under: SCMA | Leave a comment »